Senin, 04 Agustus 2014

Jangan Lakukan Lagi

Dear Andre, yang mengaku mengenalku, rindu padaku dan ingin bertemu padaku..
Kamu memberikan shock terapi yang cukup hebat untukku siang ini. Aku benar-benar tidak mengenalmu atau tidak punya sedikit gambaran pun tentang dirimu. Tapi, kata-kata dalam pesan singkatmu berhasil membuatku ketakutan. Berhasil membuatku hampir menangis dan memikirkannya sepanjang hari.
Mungkin itu hanya sebuah pesan singkat yang acak kamu kirimkan pada siapa saja. Namun, kamu menyebut namaku, dengan sangat benar. Dan itu membuatku semakin ketakutan.

Andre, taukah, bahwa apa yang kamu lakukan itu membentuk ketakutan yang sangat besar? Berpikirkah kamu bahwa pesan singkat itu sangat menyakitkan?
Bagaimana kamu dengan lugas dan eksplisit menjelaskan apa yang kamu rasakan dan lakukan saat bercinta ‘denganku.’ Kalimatmu itu sama seperti mengulitiku habis-habisan. Membacanya membentuk sebuah ketakutan dan membuatku berpikiran macam-macam.
Secara psikologis, itu merupakan guncangan yang cukup besar untukku. Aku takut, jika di masa serba digital ini, kamu sudah menggunakanku sebagai pemuas nafsmu. Aku tiba-tiba berpikir jika kamu menggunakan fotoku atau membuat video yang tidak benar tentangku. Mungkin aku berimajinasi terlalu tinggi. Namun, apa yang harus aku katakan pada orang tuaku, saudaraku, teman-temanku atau pacarku jika itu benar terjadi? Apa aku yang harus menanggung semua ini? Aku takut, benar-benar takut karena pesan singkatmu ini. Kau membuatku sangat tidak nyaman.
Kau menyakiti perempuan dengan isi pesanmu. Perempuan yang sama seperti Ibumu, kakak atau adikmu bahkan pacarmu. Tidak sadarkah jika kamu secara tidak langsung menyakiti mereka?

Dear Andre, apa yang kamu lakukan itu merupakan sebuah kejahatan. Dan aku bisa saja menuntut itu. Sayangnya, aku bahkan tidak tau apakah kamu fakta atau hanya fiktif belaka.
Menurut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebuah pesan singkat bisa menjadi sebuah alat bukti hukum yang sah untuk mengadukan sebuah pelanggaran. Kamu bisa terancam penjara hingga  paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah atas sebuah tindakan menyebarkan sebuah dokumen yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Bahkan, pada tahun 2012, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan jika sebuah SMS porno merupakan sebuah kekerasan seksual. Pesan singkat seperti itu merupakan bentuk kekerasan bagi perempuan. Di luar negeri, pesan singkat tersebut masuk dalam sexual harassment dengan ganjaran hukuman berat.


Dear Andre, apa pun alasan kamu melakukan ini, tolong jangan lakukan itu lagi. Tolong jangan buat semakin banyak perempuan menjadi tidak tenang dan tidak nyaman, jangan buat semakin banyak orang cemas. Pesan singkat yang kamu berikan padaku hari ini, seolah membuatku, sudah tidak utuh lagi. Tolong jangan pernah lakukan itu lagi. Coba pikirkan bahwa banyak ketakutan yang bisa kamu munculkan dari fantasimu atau dari sebuah karangan yang kamu sadur untuk kamu kirimkan secara acak. Coba pikirkan ulang dan pahami, makna dan fungsi dari nomor telpon seluler dan Handphoneyang kamu miliki.

Semoga aku tidak mengganggu tidur malammu yang nyenyak. Atau aktivitas apapun yang masih kamu lakukan saat ini. Terima kasih jika kamu menyempatkan diri membaca ini, selamat malam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar